Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus E-KTP yang Tercecer di Bogor - KORAN TODAY

Breaking

BANNER 728X90

Rabu, 12 September 2018

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus E-KTP yang Tercecer di Bogor

https: img-k.okeinfo.net content 2018 05 28 338 1903614 polisi-tak-temukan-unsur-pidana-dalam-kasus-e-ktp-yang-tercecer-di-bogor-GSR5OvhLXj.jpg

BOGOR - Kepolisian Resor Bogor menyebut bahwa kasus tercecernya dua kardus berisi ribuan e-KTP di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak mengandung unsur pidana.
"Dari hasil penyelidikan, belum menemukan perbuatan melawan hukum terkait tercecernya e-KTP yang terjadi di perempatan Salabenda, Sabtu kemarin," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Senin (28/5/2018).

Penemuan Kardus Berisi E-KTP di Bogor (foto: Ist)
Penemuan Kardus Berisi E-KTP di Bogor (foto: Ist)
Dicky menambahkan, bahwa e-KTP tersebut memang sedang proses pemindahan dari Kantor Dukcapil di Pasar Minggu ke gudang penyimpanan Kemendagri Semplak, Bogor menggunakan mobil ekpedisi.
"Adapun barang-barang lain juga yang ikut dipindahkan seperti meja, kursi, lemari dan barang tidak terpakai lainnya termasuk e-KTP yang memang sudah secara berkala dilakukan," papar Dicky.
Pihaknya pun sudah memeriksa sebanyak 17 saksi dari Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri, sopir dan warga sekitar di lokasi ceceran e-KTP. Dengan demikian, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
"Tidak ada unsur tindakan melawan hukum dalam kasus ini. Murni ketidakkesengajaan sehingga barang itu terjatuh," tegasnya.
Polres Bogor Gelar Perkara Kasus e-KTP (foto: Putra RA/Okezone)Polres Bogor Gelar Perkara Kasus e-KTP (foto: Putra RA/Okezone)
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif menyebut bahwa e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah invalid atau rusak.
"Sudah melakukan pengecekan di lapangan dengan jajaran Polsek Kemang dan Polres Bogor menunjukkan bahwa KTP-el yang tercecer adalah KTP-el rusak atau invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri di Semplak Bogor," ujar Arif.
Arif menambahkan, dalam proses pemindahan e-KTP tersebut juga dikawal oleh petugas dari Kemendagri dan sekarang sudah berada di gudang penyimpanan. Terkait jumlah e-KTO, lanjut Arif, hanya sebanyak 1 kardus dan seperempat karung.
"KTP-el rusak atau ivalid yang dibawa ke gudang Semplak sebanyak 1 dus dan seperempat karung, bukan berkarung karung. Jumlahnya kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya," tandasnya.
(fid)


Sumber: news.okezone.com